Mengenal Keberatan Pajak dan Syarat Pengajuan
We do not received extra charges

Contact Info

Mengenal Keberatan Pajak dan Syarat Pengajuan

Mengenal Keberatan Pajak dan Syarat Pengajuan

Mengenal Keberatan Pajak dan Syarat Pengajuan

Salah satu hak wajib pajak adalah dapat mengajukan keberatan pajak kepada Ditjen Pajak atas hasil pemeriksaan pajak atau pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

 

Keberatan pajak adalah upaya hukum yang dapat ditempuh oleh wajib pajak jika merasa tidak puas atau tidak setuju dengan ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh otoritas perpajakan, seperti Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Melalui proses ini, wajib pajak memiliki hak untuk menyampaikan pandangan dan bukti yang mendukung argumen bahwa ketetapan tersebut tidak sesuai.

1. Definisi Keberatan Pajak

Keberatan pajak merupakan hak wajib pajak yang diatur dalam perundang-undangan perpajakan Indonesia. Proses ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menantang keputusan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Keberatan bisa mencakup berbagai aspek, seperti perhitungan pajak terutang, dasar penetapan pajak, hingga koreksi yang dilakukan oleh otoritas pajak.

2. Jenis Ketetapan Pajak yang Bisa Diajukan Keberatan

Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas beberapa jenis ketetapan pajak, antara lain:

  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB): Ketetapan yang menunjukkan kekurangan pajak yang harus dibayar.
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN): Ketetapan yang menunjukkan tidak ada kewajiban pembayaran pajak.
  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB): Ketetapan yang menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak yang berhak dikembalikan kepada wajib pajak.

3. Syarat Pengajuan Keberatan Pajak

Pengajuan keberatan pajak harus memenuhi beberapa syarat administratif dan substantif agar diterima oleh DJP. Beberapa syarat penting tersebut meliputi:

  • Tenggat Waktu Pengajuan: Keberatan harus diajukan dalam waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal pengiriman surat ketetapan pajak atau pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Tenggat ini dapat diperpanjang jika wajib pajak memiliki alasan yang sah, seperti keadaan darurat.
  • Surat Keberatan: Wajib pajak harus menyampaikan surat keberatan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Surat tersebut harus memuat alasan jelas dan bukti pendukung yang relevan, serta menjelaskan mengapa wajib pajak tidak setuju dengan keputusan pajak yang diterbitkan.
  • Pembayaran Pajak: Sebelum mengajukan keberatan, wajib pajak diwajibkan membayar setidaknya jumlah pajak yang disetujui dalam penghitungan mereka sendiri. Ini menunjukkan itikad baik wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
  • Satu Surat Keberatan untuk Satu Ketetapan: Satu surat keberatan hanya boleh diajukan untuk satu jenis ketetapan pajak, tidak boleh mencakup beberapa ketetapan sekaligus.

4. Proses Penanganan Keberatan

Setelah keberatan diajukan, DJP memiliki waktu maksimal 12 bulan untuk meninjau dan memutuskan hasil keberatan tersebut. Hasil keputusan bisa berupa penerimaan keberatan, penolakan, atau pengurangan jumlah pajak yang harus dibayar. Jika dalam jangka waktu tersebut DJP tidak memberikan keputusan, maka keberatan wajib pajak dianggap dikabulkan.

5. Tahapan Lanjutan jika Keberatan Ditolak

Apabila keputusan keberatan ditolak, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Banding harus diajukan dalam waktu 3 bulan sejak tanggal penerimaan keputusan keberatan, dan proses ini memerlukan biaya tambahan serta bukti yang lebih komprehensif.

6. Tips Sukses Mengajukan Keberatan Pajak

Beberapa tips yang bisa membantu wajib pajak dalam mengajukan keberatan pajak dengan sukses antara lain:

  • Dokumentasi yang Lengkap: Pastikan semua dokumen pendukung seperti laporan keuangan, bukti transaksi, dan surat ketetapan pajak disertakan secara lengkap.
  • Alasan yang Jelas dan Logis: Penyusunan alasan keberatan harus jelas, disertai dengan argumen yang logis dan data yang mendukung.
  • Konsultasi dengan Ahli Pajak: Disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak atau akuntan berpengalaman agar proses pengajuan keberatan lebih terarah.

Kesimpulan

Keberatan pajak merupakan hak yang diberikan kepada wajib pajak untuk menilai dan menantang keputusan otoritas pajak yang dianggap tidak sesuai. Dengan memahami prosedur dan syarat pengajuan keberatan, wajib pajak dapat mengoptimalkan hak mereka dan menghindari pembayaran pajak yang tidak semestinya. Proses yang teliti dan bukti pendukung yang kuat adalah kunci sukses dalam mengajukan keberatan.

Baca Juga: Manajemen Utang yang Bijak: Tips dan Trik