PPh Pasal 21 : Pengertian, Objek, Tarif, Landasan Hukum, dan Komponennya
We do not received extra charges

Contact Info

PPh Pasal 21 : Pengertian, Objek, Tarif, Landasan Hukum, dan Komponennya

PPh Pasal 21 : Pengertian, Objek, Tarif, Landasan Hukum, dan Komponennya

PPh Pasal 21 : Pengertian, Objek, Tarif, Landasan Hukum, dan Komponennya

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan salah satu jenis pajak yang paling sering dihadapi oleh pekerja dan perusahaan di Indonesia. PPh 21 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu, baik sebagai karyawan, tenaga ahli, maupun penyedia jasa lainnya. Pemahaman tentang PPh 21 sangat penting, baik bagi karyawan yang gajinya dipotong, maupun bagi perusahaan yang wajib memotong dan melaporkannya. Dalam artikel ini, kita akan membahas pengertian PPh 21, objek pajak, tarif yang berlaku, landasan hukumnya, serta komponen-komponen dalam pengenaan PPh 21.

Pengertian PPh 21

PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu, baik sebagai wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri, dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain. Pajak ini dipotong oleh pemberi kerja atau pihak yang memberikan penghasilan, seperti perusahaan atau institusi tempat individu bekerja.

PPh 21 dirancang agar wajib pajak pribadi tidak perlu membayar pajak penghasilan mereka secara langsung, karena pajak ini sudah dipotong oleh pemberi kerja dari penghasilan mereka. Oleh sebab itu, penting bagi pemberi kerja untuk mematuhi ketentuan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh 21 agar tidak terjadi pelanggaran aturan perpajakan.

Objek PPh 21

Objek PPh 21 adalah penghasilan yang diterima oleh individu dari berbagai sumber. Berikut adalah beberapa kategori penghasilan yang menjadi objek PPh 21:

  1. Penghasilan dari Pekerjaan
    Penghasilan yang diterima sebagai imbalan atas pekerjaan, seperti gaji, upah, tunjangan, honorarium, bonus, dan gratifikasi lainnya. Ini adalah bentuk penghasilan yang paling umum dikenakan PPh 21, terutama bagi karyawan tetap maupun karyawan tidak tetap.
  2. Penghasilan dari Jasa Profesional
    Penghasilan yang diterima oleh individu yang memberikan jasa profesional, seperti dokter, pengacara, konsultan, pengisi acara, atau tenaga ahli lainnya, juga dikenakan PPh 21.
  3. Penghasilan dari Kegiatan Lain
    Selain dari pekerjaan dan jasa, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan lain, seperti komisi, hadiah, penghargaan, atau sejenisnya, juga termasuk dalam objek PPh 21.

Dengan cakupan yang luas ini, hampir semua bentuk penghasilan yang diterima oleh individu di Indonesia dapat dikenakan PPh 21, kecuali yang dikecualikan berdasarkan aturan yang berlaku.

Tarif PPh 21

Tarif PPh 21 di Indonesia bersifat progresif, yang berarti semakin besar penghasilan seseorang, semakin besar pula tarif pajak yang dikenakan. Tarif ini dihitung berdasarkan lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Berikut ini adalah tarif PPh 21 yang berlaku:

  • Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta per tahun: 5%
  • Penghasilan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per tahun: 15%
  • Penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta per tahun: 25%
  • Penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun: 30%

Tarif di atas berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Untuk wajib pajak luar negeri, pajak yang dikenakan adalah 20?ri penghasilan bruto, tanpa memperhitungkan lapisan penghasilan.

Selain itu, sebelum mengaplikasikan tarif tersebut, Anda perlu mempertimbangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak, dan saat ini ditetapkan sebagai berikut:

  • Rp 54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi.
  • Tambahan Rp 4,5 juta per tahun untuk setiap tanggungan (maksimal tiga tanggungan).

Jadi, jika penghasilan tahunan Anda di bawah batas PTKP, Anda tidak perlu membayar PPh 21.

Landasan Hukum PPh 21

PPh 21 diatur berdasarkan beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum dalam pengenaan pajak penghasilan di Indonesia. Beberapa peraturan penting yang mengatur PPh 21 antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. UU ini merupakan dasar hukum utama dalam penerapan pajak penghasilan, termasuk PPh 21.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-32/PJ/2015), yang secara khusus mengatur tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya yang diterima oleh individu.
  3. Peraturan Menteri Keuangan yang menetapkan perubahan tarif, penyesuaian, dan kebijakan perpajakan yang relevan dengan situasi ekonomi serta kebijakan pemerintah yang sedang berlaku.

Peraturan-peraturan ini memberikan kerangka hukum yang jelas dalam penerapan dan pemotongan PPh 21, baik untuk wajib pajak pribadi maupun pihak pemberi kerja.

Komponen Pengenaan PPh 21

Ada beberapa komponen yang mempengaruhi besarnya pajak PPh 21 yang harus dipotong. Berikut adalah komponen-komponen yang diperhitungkan dalam pengenaan PPh 21:

  1. Penghasilan Bruto
    Penghasilan bruto adalah total penghasilan yang diterima oleh karyawan sebelum dikurangi potongan apapun. Ini mencakup gaji pokok, tunjangan, bonus, gratifikasi, dan penghasilan lain yang diterima oleh individu.
  2. Pengurang Penghasilan Bruto
    Ada beberapa pengurang yang bisa mengurangi jumlah penghasilan bruto, misalnya iuran pensiun, iuran Jaminan Hari Tua (JHT), atau potongan lain yang diakui secara sah oleh peraturan.
  3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
    Sebelum menghitung pajak, Anda juga harus memperhitungkan PTKP. PTKP adalah jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak. Saat ini, PTKP adalah Rp 54 juta per tahun untuk wajib pajak pribadi tanpa tanggungan, dan tambahan Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan, hingga maksimal tiga tanggungan.
  4. Penghasilan Kena Pajak (PKP)
    Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah penghasilan yang telah dikurangi oleh PTKP. PKP ini yang menjadi dasar penghitungan tarif pajak progresif.
  5. Tarif Pajak Progresif
    Setelah menghitung PKP, tarif pajak progresif diterapkan. Tarif ini dihitung berdasarkan lapisan-lapisan penghasilan, yang berkisar dari 5% hingga 30%.

Update Terbaru Terkait PPh 21

Pemerintah secara berkala memperbarui peraturan terkait PPh 21, baik dalam bentuk perubahan tarif, kebijakan insentif pajak, maupun penyesuaian peraturan untuk mendukung perkembangan ekonomi. Salah satu perubahan yang penting adalah insentif pajak yang diberikan selama masa pandemi COVID-19, di mana karyawan dengan penghasilan tertentu mendapatkan keringanan pajak berupa pembebasan PPh 21 untuk sektor-sektor tertentu.

Selain itu, penyesuaian batas PTKP menjadi salah satu kebijakan penting yang diambil oleh pemerintah untuk memberikan keringanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Konsultasi Pajak di ARTAX CONSULTANT

Mengelola pajak, terutama PPh 21, dapat menjadi hal yang rumit dan membingungkan bagi banyak orang. Kesalahan dalam perhitungan atau pelaporan pajak bisa berakibat pada sanksi dari otoritas pajak. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa kewajiban perpajakan Anda dipenuhi dengan benar.

Jika Anda merasa kesulitan dalam mengelola pajak, baik pajak pribadi maupun pajak perusahaan, ARTAX CONSULTANT siap membantu. Sebagai konsultan pajak online yang berbasis di Jakarta Utara, kami menyediakan layanan perpajakan yang terpercaya dan profesional. Kami menawarkan solusi pajak yang sesuai dengan kebutuhan Anda, serta memastikan bahwa semua kewajiban pajak dipenuhi secara tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hubungi ARTAX CONSULTANT sekarang dan dapatkan konsultasi pajak gratis! Tim kami siap membantu Anda mengelola pajak dengan cara yang efisien dan tanpa stres.

Baca Juga: Sengketa Pajak, Misi Khusus Pemerintahan Baru